Apa itu Subrogasi ?

Subrogasi atau subrogatie adalah pembayaran dari pihak ketiga kepada kreditur, yang akibat pembayaran tersebut, pihak ketiga yang melakukan pembayaran menggantikan posisi kreditur sebagai kreditur yang baru terhadap debitur.

Dalam Pasal 1382 KUH Perdata diatur mengenai pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga, yaitu seorang yang turut berutang dalam perikatan tanggung menanggung (tanggung renteng) dan penanggung utang (borg) dalam perjanjian penanggungan, maka akibat pembayaran yang dilakukan pihak ketiga tersebut menimbulkan akibat hukum terhadap debitur. Dalam hukum perikatan akibat pembayaran oleh pihak ketiga tersebut dikenal dengan istilah subrogasi.[1]

Adapun, subrogasi diatur di dalam Pasal 1400 s.d. Pasal 1403 KUH Perdata. Pasal 1400 KUH Perdata mengatur bahwa subrogasi adalah penggantian hak-hak oleh seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur. Subrogasi dapat terjadi baik melalui perjanjian maupun karena ditentukan undang-undang.

Mengenai subrogasi yang terjadi karena perjanjian diatur di dalam Pasal 1401 KUH Perdata. Kemungkinan yang pertama adalah kreditur menerima pembayaran dari pihak ketiga dan dengan tegas menyatakan bahwa pihak ketiga menggantikan hak-hak kreditur terhadap debitur, termasuk gugatan, hak istimewa, maupun hipotek yang menjamin pelunasan utang debitur. Selain harus dinyatakan dengan tegas, subrogasi harus dilakukan tepat pada waktu pembayaran.[2]

Prinsip Subrogasi Menurut Terminologi Penjaminan?

POJK No. 2/POJK.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha Lembaga penjamin bagian ke empat tentang Peralihan Hak Tagih pasal 26 ayat 1 “Sejak  Klaim  dibayar  oleh  Perusahaan  Penjaminan atau Perusahaan   Penjaminan   Syariah,   hak tagih Penerima Jaminan kepada Terjamin beralih menjadi hak tagih Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Penjaminan Syariah”.

Bagaimana Pengelolaan Subrogasi PT Jamkrida Banten?

  1. Setrategi Subrogasi Jamkrida Banten
  • Struktural, Jamkrida Banten membentuk Divisi Managemen Risiko yang didalamnya membawahi Bidang Subrogasi, dengan mengangkat satu orang sebagai Kepala Bagian Subrogasi dan satu orang sebagai Staf Subrogasi
  • Kriteria Subrogasi, Jamkrida Banten memalui Divisi Managemen Risiko membuat kriteria Subrogasi diantaranya : Atas Klaim yang telah dibayar kategori Non Natural Death, memiliki agunan berupa asset yang terikat sempurna dengan kreditur (Pengalihan Hak Tanggungan Kepada Penjamin dari Penerima Jaminan), usaha masih berjalan, pengikatan atas hak pasca PHK.
  • Addendum Perjanjian Kerjasama (PKS)
  1. Hak dan Kewajiban Subrogasi, dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilakukan antara Jamkrida Banten (Penjamin) dengan mitra-mitra/calon mitra (Penerima Jaminan) wajib memuat pasal tentang Hak dan Kewajiban Subrogasi setalah pembayaran klaim.

Dengan demikian berdasarkan uraian diatas ini menjadi potensi untuk Jamkrida Banten memperoleh pendapatan yang signifikan dari Subrogasi atas klaim yang telah dibayar oleh Jamkrida Banten dengan total 216 M terdiri atas Natural Death (ND) sebesar 176 M dan Non Natural Death sebesar 40 M, potensi pendapatan yang dapat diperoleh dari kategori Non ND sebesar 40 M ini menjadi tantangan bagi Divisi Managemen Risiko bagian Subrogasi memaksimalkan pendapatan Subrogasi

Sumber/Referensi:

  •  
  • Leonora Bakarbessy dan Ghansham Anand. Buku Ajar Hukum Perikatan. Cetakan 1. Sidoajo: Zifatama Jawara, 2018.
  • Suharnoko dan Endah Hartati. Doktrin Subrogasi, Novasi, dan Cessie dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Nieuw Nederlands Burgerlijk Wetboek, Code Civil Perancis dan Common Law. Cetakan 2/Edisi 1. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2006.
  • POJK No.2/POJK.05/2017 tentang penyelenggaraan usaha lembaga penjamin.
  • https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-cessie-dan-subrogasi-cl3400/