Subrogasi atau subrogatie adalah pembayaran dari pihak ketiga kepada kreditur, yang akibat pembayaran tersebut, pihak ketiga yang melakukan pembayaran menggantikan posisi kreditur sebagai kreditur yang baru terhadap debitur.
Subrogasi atau subrogatie adalah pembayaran dari pihak ketiga kepada kreditur, yang akibat pembayaran tersebut, pihak ketiga yang melakukan pembayaran menggantikan posisi kreditur sebagai kreditur yang baru terhadap debitur.
Risiko bisa didefinisikan sebagai kejadian yang berpotensi merugikan atau kemungkinan hasil yang diperoleh menyimpang dari yang diharapkan. Seiring dengan perkembangan zaman, organisasi sektor publikĀ terus berubah dan berkembang mengikuti lingkungan internal dan ekternal, tidak terkecuali bagi perusahaan Penjaminan sebagai salah satu Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB)