Tugas Pejabat Pengelola  Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PT. Jamkrida Banten

Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  2. Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik;
  3. Mewakili Badan Publik dalam hal terjadi sengketa informasi;
  4. Memutuskan dan mengevaluasi kebijakan pelayanan Informasi Publik;
  5. Mengevaluasi kinerja struktur pelayanan Informasi Publik;
  6. Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik;
  2. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pengelolaan Informasi Publik;
  3. Melakukan pemantauan dan memberikan pelayanan terhadap permohonan;
  4. Mengembangkan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  5. Melaporkan semua kegiatan Informasi Publik kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Petugas Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari dari tiap divisi;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  6. Membuat laporan pelayanan informasi, yang mencakup: Jumlah permohonan informasi publik yang diterima, waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik, alasan penolakan publik.
Tim Pertimbangan mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Memberikan pelayanan terhadap pemohon informasi;
  2. Melakukan pemantauan dan memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi baik melalui email, website dan media sosial lainnya;
  3. Melakukan komunikasi, klalifikasi dan memberikan penjelasan terhadap pemohon informasi;
  4. Membuat laporan pelayanan informasi, yang mencakup: jumlah permohonan informasi publik yang diterima, waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak, alasan penolakan publik.
Pelaksana PPID mempunyai tugas sebagai berikut:
  1. Melakukan tugas-tugas administrasi terkait pelayanan Informasi Publik;
  2. Membantu Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Bidang Pengaduan dan Pelayanan Sengketa.