TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PT JAMKRIDA BANTEN
Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas sebagai berikut :
- Membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik,
- Menyelesaikan keberatan atas Permintaan Informasi Publik
- Mewakili Badan Publik dalam hal terjadi sengketa informasi
- Memutuskan dan mengevaluasi kebijakan pelayanan Informasi Publik.
- Mengevaluasi kinerja struktur pelayanan Informasi Publik.
- Memastikan manajemen pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas sebagai berikut :
- Membangun dan mengembangkan sistem layanan Informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik di Badan Publik
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pengelolaan Informasi Publik
- Melakukan pemantauan dan memberikan pelayanan terhadap permohonan
- Mengembangkan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
- Melaporkan semua kegiatan Informasi Publik kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Petugas Pelayanan Informasi Publik mempunyai tugas sebagai berikut :
- Mengoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari dari tiap divisi.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik.
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik.
- Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi.
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
- Membuat laporan pelayanan informasi, yang mencakup :
- jumlah permohonan informasi publik yang diterima
- waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;
- jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak
- alasan penolakan publik
TIm Pertimbangan mempunyai tugas sebagai berikut :
- Memberikan pelayanan terhadap pemohon informasi
- Melakukan pemantauan dan memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi baik melalui email, website dan media sosial lainnya.
- Melakukan komunikasi, klalifikasi dan memberikan penjelasan terhadap pemohon informasi
- Membuat laporan pelayanan informasi, yang mencakup :
- jumlah permohonan informasi publik yang diterima
- waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi publik;
- jumlah permohonan informasi publik yang dikabulkan baik ss$agan atau seluruhnya dan permohonan informasi publik yang ditolak
- alasan penolakan publik
Pelaksana PPID mempunyai tugas sebagai berikut :
- Melakukan tugas-tugas administrasi terkait pelayanan Informasi Publik
- Membantu Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Bidang Pengaduan dan Pelayanan Sengketa.