DASAR HUKUM

 

Dasar Hukum yang berkaitan dengan kepengurusan PT. Jamkrida Banten:

  1. Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Peseroan Terbatas
  2. Undang-undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Penjaminan
  3. Peraturan Presiden RI Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Lembaga Penjaminan
  4. Peraturan Pemerintah RI No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah
  5. Permendagri RI No. 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah
  6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.05/2017 Tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Penjaminan Kredit Daerah
  7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 02/POJK.05/2017 Tentang Penyelengaraan Usaha Lembaga Penjaminan
  8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 03/POJK.05/2017 Tentang Tata Kelola Perusanaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjaminan
  9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2013 Tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi pihak utama pada Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, Perusahaan Pembiayaan, dan Perusahaan Penjamin
  10. Peraturan Daerah Pemerintah Propinsi Banten Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Peseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten
  11. Peraturan Daerah Pemerintah Propinsi Banten Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pendirian Peseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten.
  12. Akta Pendirian PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten Nomor 10 tanggal 24 September 2014 dihadapan Notaris Rovandy Abdams, SH, Notaris di Kota Cilegon dan Perubahan Terakhir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 162 Tanggal 28 Februari 2017 dihadapan Notaris Fachrul Kesuma Dharma, SH, Notaris di Kota Serang yang telah diketahui oleh Kementrian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.03-0116183 Tanggal 09 Maret 2017.

DEWAN KOMISARIS/DPS

Keanggotaan dan komposisi anggota Dewan Komisaris

  1. Anggota Dewan Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya (dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik)
  2. Unsur independen merupakan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris yang tidak ada hubungan bisnis dengan Direksi maupun pemegang saham. Unsur tersebut terdiri atas:
    • Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD lain dan/atau anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris BUMD yang telah menyelesaikan masa jabatannya;
    • pensiunan pegawai BUMD;
    • mantan Direksi BUMD; atau
    • ekternal BUMD selain tersebut pada nomor 1), nomor 2) dan nomor 3).
  3. Unsur lainnya dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik. Diprioritaskan pejabat yang melakukan evaluasi, pembinaan dan pengawasan BUMD.
  4. Anggota Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS
  5. Jumlah anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS
  6. Jumlah anggota Dewan Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi
  7. Dalam hal anggota Dewan anggota Komisaris terdiri lebih dari 1 (satu) orang anggota, 1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris diangkat sebagai Komisaris Utama.
  8. Anggota Dewan Komisaris diangkat untuk masa jabatan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  9. Anggota Dewan Komisaris ditetapkan dengan komposisi, sbb:
    • jumlah anggota Dewan Komisaris sebanyak 1 (satu) orang, berasal dari pejabat Pemerintah Daerah;
    • jumlah anggota Dewan Komisaris sebanyak 2 (dua) orang terdiri atas:
      1 (satu) orang pejabat Pemerintah Daerah, dan 1 (satu) orang unsur independen; atau

Pengangkatan anggota Dewan Komisaris

Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Komisaris diangkat oleh RUPS.
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
  4. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
  5. memahami manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
  6. menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
  7. berijazah paling rendah Strata 1 (S-1);
  8. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
  9. tidak pernah dinyatakan pailit;
  10. tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
  11. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
  12. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Proses pemilihan anggota Dewan Komisaris

  1. Proses pemilihan anggota Dewan Komisaris dilakukan melalui seleksi.
  2. Proses seleksi sekurang-kurangnya meliputi tahapan uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional.
  3. Calon anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan lulus seleksi wajib menandatangani kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris.
  4. Pengangkatan anggota Dewan Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kali pada saat pendirian.
  5. Ketentuan mengenai seleksi anggota Dewan Komisaris tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya. Dalam proses pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris tetap wajib menandatangani kontrak kinerja yang dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Dewan Komisaris.

Tahapan dan panita seleksi anggota Dewan Komisaris

    1. Seleksi paling sedikit melalui tahapan:
      • seleksi administrasi;
      • Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK); dan
      • wawancara akhir.
    2. Penyusunan kekosongan jabatan anggota Dewan Komisaris yang masa jabatannya berakhir dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Dewan Komisaris berakhir
    3. Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan beranggotakan:
      • Perangkat Daerah; dan
      • Unsur independen dan/atau perguruan tinggi.
      • Komite nominasi dan remunerasi PT Jamkrida Banten
    4. Panitia Seleksi bertugas:
      • menentukan jadwal waktu pelaksanaan;
      • melakukan penjaringan Bakal Calon Anggota Komisaris;
      • membentuk tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK;
      • menentukan formulasi penilaian UKK;
      • menetapkan hasil penilaian;
      • menetapkan Calon Anggota Komisaris; dan
      • menindaklanjuti Calon Anggota Komisaris terpilih untuk diproses lebih lanjut menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah.
    5. Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi berdasarkan hasil penjaringan
    6. Seleksi administrasi dilakukan terhadap unsur independen dan pejabat Pemerintah Daerah dengan memenuhi paling sedikit persyaratan sbb:
      • berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
      • berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
      • tidak pernah dinyatakan pailit;
      • tidak pernah menjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
      • tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
      • tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
    7. Panitia Seleksi menetapkan Bakal Calon Anggota Dewan Komisaris berdasarkan hasil seleksi administrasi
    8. Panitia Seleksi melaksanakan UKK berdasarkan hasil seleksi administrasi. UKK dilaksanakan oleh:
      • Tim, atau
      • Lembaga professional
    9. Tim atau Lembaga Profesional bertgas:
      • melaksanakan proses UKK sesuai dengan indikator penilaian UKK;
      • menetapkan hasil penilaian UKK; dan
      • menyampaikan hasil penilaian kepada Panitia Seleksi.
    10. Panitia Seleksi dan Tim atau Lembaga Profesional ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Indikatordan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bakal calon anggota Dewan Komisaris

Indikator penilaian UKK paling sedikit meliputi:

      1. pengalaman mengelola perusahaan;
      2. keahlian;
      3. integritas dan etika;
      4. kepemimpinan;
      5. pemahaman atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
      6. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi.

UKK Calon Anggota Dewan Komisaris paling sedikit melalui tahapan:

      1. psikotes;
      2. ujian tertulis keahlian;
      3. penulisan makalah strategi pengawasan;
      4. presentasi makalah strategi pengawasan; dan

DIREKSI

Keanggotaan dan komposisi anggota Direksi

      1. Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS
      2. Jumlah anggota Direksi paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang
      3. Penentuan jumlah anggota direksi dilakukan berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas pengurusan
      4. Direktur utama diangkat dari salah satu anggota Direksi
      5. Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
      6. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      7. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
      8. Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik memenuhi kriteria:
      9. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD;
      10. opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun
      11. berturut-turut di akhir periode kepemimpinan;
      12. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      13. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100% (seratus persen) selama 2 (dua) periode kepemimpinan.
      14. Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
      15. meninggal dunia;
      16. masa jabatannya berakhir; dan/atau
      17. diberhentikan sewaktu-waktu.
      18. Direksi, jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi dinyatakan berakhir.

Pengangkatan Direksi

      1. Direksi diangkat oleh RUPS.
      2. Untuk dapat diangkat sebagai anggota Direksi, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
      3. sehat jasmani dan rohani;
      4. memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
      5. memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
      6. memahami manajemen perusahaan;
      7. memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
      8. berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
      9. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
      10. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
      11. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
      12. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
      13. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
      14. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
      15. Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali:
      16. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      17. dalam hal anggota Direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.
      18. Keahlian khusus dan prestasi yang sangat baik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memenuhi kriteria:
      19. melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD;
      20. opini audit atas laporan keuangan perusahaan minimal Wajar Tanpa Pengecualian selama 3 (tiga) tahun
      21. berturut-turut di akhir periode kepemimpinan;
      22. seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
      23. terpenuhinya target dalam kontrak kinerja sebesar 100% (seratus persen) selama 2 (dua) periode kepemimpinan.

Tahapan dan panita seleksi anggota Direksi

      1. Proses pemilihan anggota Direksi dilakukan melalui seleksi
      2. Panitia Seleksi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
      3. Proses seleksi anggota Direksi paling sedikit melalui tahapan:
      4. Seleksi administrasi;
      5. UKK; dan
      6. Wawancara akhir
      7. Panitia Seleksi berjumlah ganjil dan paling sedikit beranggotakan:
      8. Perangkat Daerah; dan
      9. unsur independen dan/atau perguruan tinggi
      10. komite nominasi
      11. Panitia Seleksi bertugas:
      12. menentukan jadwal waktu pelaksanaan;
      13. melakukan Penjaringan Bakal Calon anggota Direksi;
      14. membentuk Tim atau menunjuk Lembaga Profesional untuk melakukan UKK;
      15. menentukan Formulasi Penilaian UKK;
      16. menetapkan hasil penilaian;
      17. menetapkan Calon anggota Direksi; dan
      18. menindaklanjuti Calon anggota Direksi Terpilih untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Pemerintah.
      19. Penunjukan Lembaga Profesional oleh Panitia Seleksi mempertimbangkan paling sedikit:
      20. kemampuan keuangan BUMD;
      21. ketersediaan Lembaga Profesional; dan
      22. ketersediaan Sumber Daya manusia;
      23. Dalam melakukan seleksi, Panitia Seleksi melakukan penjaringan Bakal Calon anggota Direksi
      24. Panitia Seleksi melakukan seleksi administrasi yang meliputi persyaratan sbb:
      25. berijazah paling rendah S-1 (strata satu);
      26. pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim;
      27. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali;
      28. tidak pernah menjadi anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas, atau anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
      29. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
      30. tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan
      31. tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon wakil Kepala Daerah, dan/atau calon anggota legislatif.
      32. Panitia Seleksi menetapkan Bakal Calon anggota Direksi yang telah lulus persyaratan untuk mengikuti UKK.
      33. UKK dilaksanakan oleh:
      34. Tim; atau
      35. Lembaga Profesional.
      36. UKK yang dilaksanakan oleh tim, melibatkan konsultan perorangan.
      37. Tim atau Lembaga Profesional bertugas untuk:
      38. melaksanakan proses UKK sesuai dengan indicator penilaian UKK;
      39. menetapkan hasil penilaian UKK; dan
      40. menyampaikan hasil penilaian kepada Panitia Seleksi.
      41. Tim atau Lembaga Profesional ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
      42. Pelaksanaan seleksi administrasi dan UKK menghasilkan paling sedikit 3 (tiga) atau paling banyak 5 (lima) Calon anggota Direksi. Panitia seleksi menyampaikan nama Calon anggota Direksi kepada Gubernur.
      43. Gubernur melaksanakan seleksi tahapan wawancara akhir terhadap Calon anggota Direksi.
      44. Kepala Daerah menetapkan 1 (satu) Calon anggota Direksi terpilih untuk masing-masing jabatan anggota Direksi, setelah melakukan wawancara akhir.
      45. Gubernur menetapkan Calon anggota Direksi untuk proses lebih lanjut fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
      46. Apabila hasil fit and proper test disetujui oleh OJK, Gubernur menetapkan Calon anggota Direksi terpilih. Apabila hasil fit and proper test tidak disetujui, Gubernur menetapkan Calon anggota Direksi lainnya untuk mengikuti fit and proper test di OJK.
      47. Gubernur menyerahkan Calon anggota Direksi terpilih kepada RUPS
      48. Calon anggota Direksi terpilih melakukan penandatanganan kontrak kinerja sebelum diangkat sebagai anggota Direksi.
      49. Selain menandatangani kontrak kinerja, Calon anggota Direksi terpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik, bersedia diberhentikan sewaktu-waktu atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut.
      50. Pengangkatan Calon anggota Direksi Terpilih dilakukan dengan keputusan RUPS secara fisik atau keputusan seluruh pemegang saham di luar RUPS
      51. Ketentuan mengenai seleksi tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
      52. Penilaian kemampuan tugas paling sedikit memenuhi kriteria:
        • melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta Rencana Kerja dan Anggaran BUMD;
        • meningkatnya opini audit atas laporan keuangan perusahaan atau mampu mempertahankan opini audit Wajar Tanpa Pengecualian;
        • seluruh hasil pengawasan sudah ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
        • terpenuhinya target dalam kontrak kinerja.
      53. Dalam melakukan penilaian kemampuan tugas berdasarkan dokumen paling sedikit terdiri atas:
        • rencana bisnis;
        • rencana kerja dan anggaran BUMD;
        • laporan keuangan;
        • laporan hasil pengawasan; dan
        • kontrak kinerja
      54. Dalam hal anggota Direksi diangkat kembali, anggota Direksi wajib menandatangani kontrak kinerja
      55. Penandatanganan kontrak kinerja dilakukan sebelum pengangkatan kembali sebagai anggota Direksi.

Indikator dan tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) bakal calon anggota Direksi

Indikator penilaian UKK paling sedikit meliputi:

      1. pengalaman mengelola perusahaan;
        yaitu Bakal Calon Anggota Direksi memiliki rekam jejak keberhasilan dalam pengurusan organisasi. Dalam melaksanakan rekam jejak melibatkan paling sedikit:
        • Komunitas Intelijen Daerah; dan/atau
        • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
      2. keahlian;
      3. integritas dan etika;
      4. kepemimpinan;
      5. pemahaman atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan
      6. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi tinggi.

UKK Calon anggota Direksi paling sedikit melalui tahapan:

      1. psikotes;
      2. ujian tertulis keahlian;
      3. penulisan makalah dan rencana bisnis;
      4. presentasi makalah dan rencana bisnis; dan

Pembobotan nilai UKK

    1. Penilaian indikator UKK terhadap Calon anggota Direksi dilakukan dengan memberikan pembobotan meliputi:
    2. pengalaman; yaitu Bakal Calon Anggota Direksi memiliki rekam jejak keberhasilan dalam pengurusan organisasi. Dalam melaksanakan rekam jejak, melibatkan paling sedikit:
      • Komunitas Intelijen Daerah; dan/atau
      • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
    3. keahlian;
    4. integritas dan etika;
    5. kepemimpinan;
    6. pemahaman atas penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan
    7. memiliki kemauan yang kuat dan dedikasi yang tinggi.
    8. Total bobot penilaian indikator UKK sebesar 100% (seratus persen).
    9. Klasifikasi nilai akhir UKK meliputi:
      • di atas 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan sangat disarankan;
      • di atas 7,5 (tujuh koma lima) sampai dengan 8,5 (delapan koma lima) direkomendasikan disarankan;
      • 7,0 tujuh koma nol) sampai dengan 7,5 (tujuh koma lima) direkomendasikan disarankan dengan pengembangan; dan
      • di bawah 7,0 (tujuh koma nol) direkomendasikan tidak disarankan.