Syarat dan Ketentuan Memperoleh Informasi :
LSM/Organisasi dan atau Perorangan Mengisi Formulir Informasi.
- Menyerahkan Foto Copy Identitas :
1. KTP untuk pemohon informasi atas nama perorangan.
2. Akte Pengesahan pendirian atau SK terdaftar di Kemendagri untuk pemohon informasi atas nama Organisasi/lembaga/layanan - Waktu Pelayanan Permohonan Informasi 10 hari kerja + 7 Hari Kerja dihitung sejak masuknya formulir permohonan informasi.
- Biaya : Pemohon Informasi Tidak dipungut biaya (Gratis), Kecuali ada biaya penggandaan dokumen yang di bebankan kepada pemohon informasi.