Alur Permohonan Informasi

Syarat dan Ketentuan Memperoleh Informasi:
- LSM/Organisasi dan atau Perorangan Mengisi Formulir Informasi

  • Menyerahkan Foto Copy Identitas:
    1. KTP untuk pemohon informasi atas nama perorangan.
    2. Akte Pengesahan pendirian atau SK terdaftar di Kemendagri untuk pemohon informasi atas nama Organisasi/lembaga/layanan
  • Waktu Pelayanan Permohonan Informasi 10 hari kerja + 7 Hari Kerja dihitung sejak masuknya formulir permohonan informasi.
  • Biaya: Pemohon Informasi Tidak dipungut biaya (Gratis), Kecuali ada biaya penggandaan dokumen yang di bebankan kepada pemohon informasi.