Lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Jamkrida Banten
Nomor : 018/SK/DIR/IX/2019
Tanggal : 09 September 2019
TUGAS PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
PT JAMKRIDA BANTEN
Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan dari pemohon, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melakukan layanan langsung dan layanan melalui media lainnya melalui :
Telp : 0254 8487354
Fax : 0254 8487356;
Email : [email protected] atau ke website: http://ppid.jamkridabanten.co.id
- Untuk memohon informasi atau menyampaikan pengaduan terkait pelayanan informasi, pemohon wajib menunjukkan bukti identitas :
Perorangan berupa identitas resmi (KTP/SIM/Paspor).
Badan Hukum dan/atau Badan Publik
berupa Akta Notaris dan Dokumen Pengesahan Badan Hukum dan/atau Badan Publik. - Pemohon wajib mengisi formulir permohonan informasi, bisa didapat pada halaman http://ppid.jamkridabanten.co.id atau dapat dikirimkan via pos ke alamat sekretariat sebagai berikut:
Penjaminan Kredit Derah Banten
Jl. Raya Pandeglang Km.4 No.99 Lingk. Karundang, Kel. TembongKec. Cipocok Jaya, Kota Serang Provinsi Banten - 42126
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID PT. Penjaminan Kredit Derah Banten menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
HARI | PUKUL |
Senin s/d Kamis | 09.00 – 15.00 WIB |
Istirahat | 12.00 – 13.00 WIB |
Jum’at | 09.00 – 15.00 WIB |
Istirahat | 11.30 – 13.00 WIB |
- Pemohon mengajukan permohonan permintaan informasi atau menyampaikan pengaduan dengan cara datang langsung, melalui telepon, faksimile, halaman http://ppid.jamkridabanten.co.id dan surat resmi;
- Pemohon yang datang langsung dan melalui laman mengisi Formulir Permintaan Informasi atau Formulir Pengaduan.
Pemohon melalui surat, faksimile, dan surel mengisi Formulir Permintaan Informasi atau Formulir Pengaduan yang tersedia.
Khusus untuk pemohon melalui telepon, data diri dapat diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik ke dalam Formulir Permintaan Informasi atau Formulir Pengaduan.
- Petugas memberikan tanda bukti permintaan informasi publik kepada pemohon
- Tim Sekretariat menyampaikan informasi atau jawaban/tanggapan kepada pemohon.
Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, PPID akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sesuai dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), namun bila terdapat kegiatan penggandaan informasi maka biaya yang timbul dibebankan kepada pemohon informasi.
Produk pelayanan yang diberikan berupa penyediaan informasi yang bisa didapatkan baik dalam bentuk hardcopy (buku, majalah, brosur, cetakan, dan hasil printing) sesuai dengan ketersediaan dan softcopy (data digital) dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku.
- Informasi yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Petugas yang memberikan informasi telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;