Tata Cara Pengajuan Permohonan Informasi
Alur permohonan informasi PT. Jamkrida Banten memilik beberapa tahap, adapun tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pemohon informasi mengisi formulir permintaan informasi publik baik melalui formulir cetak maunpun online dengan menyertakan identitas pemohon
- Petugas pelaksana teknis dan administrasi menerima permohonan dan memberikan tanda bukti permintaan informasi publik
- Bagian bidang pengaduan dan pelayanan menimbang permintaan informasi apakah dapat dikabulkan atau di tolak
- Bagian bidang pengelola informasi dan dokumentasi mengumpulkan bahan informasi sesuai permintaan dari pemohon
- Koordinator PPID memeriksa dan mengoreksi bahan informasi yang akan diberikan
- Jika Koordinator PPID menolak maka, Bagian bidang pengaduan dan pelayanan membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan yang mencantumkan alasan penolakan terhadap permohonan informasi
- Petugas pelaksana teknis dan administrasi menyimpan arsip balasan persetujuan atau penolakan dan informasi yang diberikan kepada pemohon
Alur Permohonan Informasi PT. Jamkrida Banten dapat dilihat pada gambar berikut: