Peraturan Perundang-Undangan Tentang Keterbukaan Informasi Publik
No | Uraian | Aksi |
---|---|---|
1 | Pasal 5 ayat (2) undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. | Lihat |
2 | Undang-undang republik indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. | Lihat |
3 | Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. | Lihat |
4 | Peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik. | Lihat |
5 | Peraturan daerah provinsi banten nomor 8 tahun 2012 tentang tata kelola keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah | Lihat |