PSAK 24 TENTANG IMBALAN KERJA

DISAHKAN OLEH :

DEWAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN TANGGAL 19-12-2013

 

I. Imbalan Kerja Jangka Pendek.

Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur akuntansi dan pengungkapan imbalan kerja. Pernyataan ini mensyaratkan entitas untuk mengakui:

  1. Liabilitas Ketika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan; dan
  2. Beban Ketika entitas menikmati manfaat ekonomik yang dihasilkan dari jasa yang diberikan oleh pkerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.
  3. Imbalan kerja mencakup:
  4. Imbalan kerja jangka pendek ( upah, gaji, iuran jaminan social, cuti tahunan berbayar, cuti sakit berbayar, bagi laba dan bonus dan imbalan nonmoneter.
  5. Imbalan pascakerja (imbalan purnakarya contoh pension dan pembayaran lumpsum pada saat purnakarya, asuransi jiwa pascakerja dan fasilitas pelayanan Kesehatan pascakerja);
  6. Imbalan kerja jangka panjang ( cuti berbayar jangka panjang seperti cuti besar dan cuti sabbatical contoh cuti umroh, haji );

 

II. Definisi imbalan kerja.

  1. Imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan entitas dalam pertukaran atas jasa yang diberikan oleh pekerja atau untuk terminasi kontrak kerja;
  2. Imbalan kerja jangka Panjang lain adalah seluruh imbalan kerja selain imbalan kerja jangka pendek, imbalan pasca kerja dan pesangon;
  3. Imbalan kerja jangka pendek adalah imbalan kerja selain dari pesangon yang diharapkan akan diselesaikan seluruhnya sebelum dua belas bulan setelah akhir periode pelaporan tahunan di mana pekerja memberikan jasa terkait;
  4. Imbalan pascakerja adalah imbalan kerja selain pesangon dan imbalan kerja jangka pendek yang terutang setelah pekerja menyelesaikan kontrak kerja;
  5. Pesangon adalah imbalan yang diberikan dalam pertukaran atas terminasi perjanjian kerja dengan pekerja sebagai akibat dari:
  1. Keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia purnakarya normal; atau
  2. Keputusan pekerja menerima tawaran imbalan sebagai pertukaran atas terminasi perjanjian kerja.

 

III. Definisi terkait dengan klasifikasi program.

  1. Program imbalan pascakerja adalah pengaturan formal atau informal di mana entitas memberikan imbalan pascakerja bagi satu atau lebih pekerja;
  2. Program imbalan pasti adalah program imbalan pascakerja yang bukan merupakan program iuran pasti;
  3. Program iuran pasti adalah program imbalan pascakerja di mana enttas membayar iuran tetap kepada entitas terpisah (dana) dan tidak memiliki kewajiban hukum atau kewajiban kontruktif untuk membayar iuran lebih lanjut jika dana tersebut tidak memiliki asset yang cukup untuk membayar seluruh imbalan kerja yang diberikan oleh pekerja pada periode berjalan dan periode sebelumnya;
  4. Program multipemberi kerja adalah program iuran pasti atau program imbalan pasti (selain program jaminan sosial) yang :
  1. Menyatukan asset yang dikontribusikan oleh beberapa entitas yang tidak sepengendali; dan
  2. Menggunakan asset tersebut untuk memberikan imbalan kerja kepada para pekerja yang berasal lebih dari satu entitas, dengan dasar bahwa tingkat iuran dan imbalan ditentukan tanpa memperhatikan identitas entitas yang memperkerjakan pekerja tersebut.

 

IV. Definisi terkait dengan liabilitas (asset) imbalan pasti neto.

Asset program terdiri dari :

  1. Asset yang dimiliki oleh dana imbalan kerja jangka Panjang; dan
  2. Polis asuransi (bukan pihak berelasi) yang memenuhi syarat.

Asset yang dimiliki oleh dana imbalan kerja jangka Panjang adalah asset (selain instrument keuangan yang diterbitkan entitas pelapor yang tidak dapat dialihkan) yang:

  1. Dimiliki oleh entitas (dana) yang terpisah secara hukum dari entitas pelapor dan didirikan semata-mata untuk membayar atau mendanai imbalan kerja; dan
  2. Tersedia digunakan hanya untuk membayar atau mendanai imbalan kerja, tidak dapat digunakan untuk membayar utang entitas pelapor (walaupun dalam keadaan bangkrut), dan tidak dapat dikembalikan kepada entitas pelapor, kecuali dalam keadaan:
    1. Asset dana telah mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajiban imbalan kerja terkait program atau entitas pelapor; atau
    2. Asset dikembalikan kepada entitas pelapor untuk mengganti imbalan kerja yang telah dibayarkan oleh entitas.
  • Batas atas asset adalah nilai kini dari manfaat ekonomik yang tersedia dalam bentuk pengembalian dana dari program atau pengurangan iuran masa depan untuk program tersebut.
  • Defisit atau surplus adalah;
  1. Nilai kini dari kewajiban imbalan pasti dikurangi
  2. Nilai wajar asset program (jika ada)
  • Liabilitas (asset) imbalan pasti neto adalah defisit atau surplus, yang disesuaikan untuk setiap dampak terhadap pembatasan asset imbalan pasti neto ke batas atas asset.
  • Nilai kini kewajiban imbalan pasti adalah nilai kini dari pembayaran masa depan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kewajiban atas jasa pekerja periode berjalan dan periode-periode sebelumnya. Nilai kini dalam perhitungan tersebut tidak dikurangi dengan asset program.
  • Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu asset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
  • Keuntungan dan kerugian aktuarial adalah perubahan atas nilai kini dari kewajiban imbalan pasti sebagai akibat dari:
    1. Penyesuaian pengalaman (dampak dari perbedaan antara asumsi aktuaria awal denga napa yang secara aktual terjadi): dan
    2. Pengaruh perubahan asumsi actuarial.

 

V. Program bagi laba dan bonus.

Entitas mengakui biaya yang diperkirakan atas pembayaran bagi laba dan bonus jika dan hanya jika;

  1. Entitas memiliki kewajiban hukum atau kewajiban konstruktif kini atas pemabayaran beban tersebut sebagai akibat dari peristiwa masa lalu; dan
  2. Kewajiban tersebut dapat diestimasi secara handal. Kewajiban kini timbul jika, dan hanya jika entitas tidak memiliki alternatif realistis lain kecuali melakukan pembayaran. Entitas mengakui liabilitas dan beban sebesar …..% dari laba neto.
  3. Entitas mungkin tidak memiliki kewajiban hukum untuk membayar bonus. Walaupun demikian dalam beberapa kasus, entitas memiliki kebiasaan memberikan bonus. Dalam kasus ini entitas memiliki kewajiban konstruktif karena tidak memiliki alternatif realistis lain kecuali membayar bonus. Pengukuran kewajiban konstruktif tersebut mencerminkan kemungkinan adanya pekerja yang keluar tanpa menerima bonus.
  4. Entitas dapat mengestimasi secara andal jumlah kewajiban hukum atas kewajiban konstruktif dalam program bagi laba atau bonus jika, dan hanya jika;
    1. Persyaratan formal program tersebut memuat suatu formula untuk menentukan jumlah imbalan;
    2. Entitas menentukan jumlah yang harus dibayar sebelum laporan keuangan diotorisasi untuk terbit; atau
    3. Prkatik masa lalu memberikan bukti jelas mengenai jumlah kewajiban konstruktif entitas.

e. Kewajiban yang timbul dalam program bagi laba dan bonus merupakan akibat     dari jasa pekerja dan bukan transaksi dengan pemilik entitas. Oleh karena itu entitas mengakui biaya bagi laba dan bonus ini sebagai beban dan bukan sebagai distribusi laba.

Kesimpulan:

  1. Polis asuransi untuk hari tua harus diperhitungkan dalam pembayaran imbalan pascakerja karyawan yang pensiun normal atau berhenti sebelum memasuki usia pensiun;
  2. Kewajiban yang timbul dalam program bagi laba dan bonus merupakan akibat dari jasa pekerja dan bukan transaksi dengan pemilik entitas (perusahaan). Oleh karena itu entitas mengakui biaya bagi laba dan bonus ini sebagai beban dan bukan sebagai distribusi laba;
  3. Jamkrida Banten akan mengimplementasikan bagi laba yang semula sebagai distribusi laba menjadi biaya/beban pada tahun buku 2022, yang mana dasar perhitungannya mengacu kepada laba neto tahun buku 2021 atas persetujuan pemegang saham melalui forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).