Alur/Tata Cara Permintaan Informasi - PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten memilik beberapa tahap, adapun tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pemohon informasi mengisi formulir permintaan informasi publik baik melalui formulir cetak maupun secara online pada Halaman (Online) Permintaan Informasi - PPID | PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten dengan menyertakan identitas pemohon;
  2. Petugas pelaksana teknis dan administrasi menerima permohonan dan memberikan tanda bukti permintaan informasi publik;
  3. Bagian bidang pengaduan dan pelayanan menimbang permintaan informasi apakah dapat dikabulkan atau di tolak;
  4. Bagian bidang pengelola informasi dan dokumentasi mengumpulkan bahan informasi sesuai permintaan dari pemohon;
  5. Koordinator PPID memeriksa dan mengoreksi bahan informasi yang akan diberikan;
  6. Jika Koordinator PPID menolak maka, Bagian bidang pengaduan dan pelayanan membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan yang mencantumkan alasan penolakan terhadap permohonan informasi;
  7. Petugas pelaksana teknis dan administrasi menyimpan arsip balasan persetujuan atau penolakan dan informasi yang diberikan kepada pemohon.

Permintaan Informasi - PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten dapat dilihat pada gambar berikut: