Alur/Tata Cara Permintaan Informasi - PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten memilik beberapa tahap, adapun tahapan-tahapan tersebut adalah sebagai berikut:
- Pemohon informasi mengisi formulir permintaan informasi publik baik melalui formulir cetak maupun secara online pada Halaman (Online) Permintaan Informasi - PPID | PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten dengan menyertakan identitas pemohon;
- Petugas pelaksana teknis dan administrasi menerima permohonan dan memberikan tanda bukti permintaan informasi publik;
- Bagian bidang pengaduan dan pelayanan menimbang permintaan informasi apakah dapat dikabulkan atau di tolak;
- Bagian bidang pengelola informasi dan dokumentasi mengumpulkan bahan informasi sesuai permintaan dari pemohon;
- Koordinator PPID memeriksa dan mengoreksi bahan informasi yang akan diberikan;
- Jika Koordinator PPID menolak maka, Bagian bidang pengaduan dan pelayanan membuat dan mengirimkan surat pemberitahuan yang mencantumkan alasan penolakan terhadap permohonan informasi;
- Petugas pelaksana teknis dan administrasi menyimpan arsip balasan persetujuan atau penolakan dan informasi yang diberikan kepada pemohon.
Permintaan Informasi - PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten dapat dilihat pada gambar berikut: