Alur/Tata cara Pengajuan Keberatan Informasi adalah sebagai berikut:
LSM/Organisasi dan/atau Perorangan mengisi Formulir Informasi
- Menyerahkan fotocopy Identitas:
1. KTP untuk pemohon informasi atas nama perorangan;
2. Akta Pengesahan/Pendirian atau SK yang terdaftar di KEMENDAGRI untuk pemohon informasi atas nama Organisasi/Lembaga/Layanan; - Waktu: Pelayanan Permohonan Informasi 10 hari kerja +7 Hari kerja dihitung sejak masuknya formulir permohonan informasi;
- Biaya: Pemohon Informasi Tidak dipungut biaya (Gratis), kecuali ada biaya penggandaan dokumen yang di bebankan kepada pemohon informasi.
Atau masyarakat dapat melakukan melalui Halaman (Online) Pengajuan Keberatan Informasi - PPID | PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten