Tentang Kami

PPID | PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten merupakan Website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang di kelola oleh PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten untuk berbagai informasi untuk umum, dan pada tanggal 09 September 2019, Direksi telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 018/SK/DIR/IX/2019 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten (Jamkrida Banten).

hosting

Informasi Publik

Informasi Publik adalah informasi yang dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lihat (SK)

Informasi yang dikecualikan

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Lihat (SK)

Artikel

Bagian ini berisikan artikel-artikel terbaru yang telah dipublikasikan.

PERAN PENTING DAN TANTANGAN PT. JAMKRIDA BANTEN DALAM MENOPANG PEREKONOMIAN BANTEN

PERAN PENTING DAN TANTANGAN PT. JAMKRIDA BANTEN DALAM MENOPANG PEREKONOMIAN BANTEN

Industri penjaminan kredit memainkan peran penting dalam menjamin risiko penyaluran kredit lembaga perbankan. Beberapa s...

Baca selengkapnya
PENGELOLAAN SUBROGASI PT. JAMKRIDA BANTEN

PENGELOLAAN SUBROGASI PT. JAMKRIDA BANTEN

Subrogasi atau subrogatie adalah pembayaran dari pihak ketiga kepada kreditur, yang akibat pembayaran tersebut, pihak ke...

Baca selengkapnya
BUDAYA KERJA PT. JAMKRIDA BANTEN

BUDAYA KERJA PT. JAMKRIDA BANTEN

Organizational Culture Assessment Instrument (OCAI) mengklasifikasikan 4 jenis budaya kerja berdasarkan parameter spesi...

Baca selengkapnya

Berita

Bagian ini berisikan berita-berita terbaru yang telah dipublikasikan.

PUASA PENUH CINTA KANG JAMIN JELASKAN KEWAJIBAN SUBROGASI  MENURUT FATWA DSN MUI

PUASA PENUH CINTA KANG JAMIN JELASKAN KEWAJIBAN SUBROGASI MENURUT FATWA DSN MUI

Menurut Fatwa DSN MUI Nomor 67 Tahun 2008, Anjak piutang syariah adalah penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berpiutang sesuai prinsip syariah. Konsep anjak piutang syariah sering dikatakan sama dengan istilah hiwalah. Hiwalah merupakan pemindahan utang dari satu tanggungan kepada tanggungan yang lain dengan utang yang sama.

Baca selengkapnya
PEMPROV BANTEN BAKAL TAMBAH MODAL JAMKRIDA BANTEN

PEMPROV BANTEN BAKAL TAMBAH MODAL JAMKRIDA BANTEN

Pemerintah Provinsi Banten pada kamis (22/2/2024), empat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT Penjaminan Kredit Daerah Banten (Jamkrida Banten), PT.Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten), Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) oleh Provinsi Banten akan diajuka Raperda penambahan modalnya

Baca selengkapnya
Menu Disabilitas