Aturan Dan Persyaratan Penyelenggaraan Pemagangan Bagi Penyelenggara Pemagangan Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
Program Pemagangan harus berdasarkan perjanjian tertulis antara peserta magang dan perusahaan, yang mencakup hak dan kewajiban masing-masing. Jangka waktu Program Pemagangan tidak boleh lebih dari satu tahun dan tidak bisa diperpanjang, kecuali jika peserta magang menghendaki magang ulang. Jumlah pegawai magang hanya boleh menerima pegawai magang paling banyak 20% dari total pegawai. Peserta magang berhak atas jaminan sosial, fasilitas pelatihan, dan perlengkapan keselamatan.
Sedangkan persyaratan penyelenggaraan pemagangan bagi Perusahaan adalah:
- Bukti kepemilikan unit pelatihan atau perjanjian kerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK);
- Program pemagangan sesuai jabatan yang diusulkan;
- Daftar nama pembimbing (mentor) pemagangan untuk setiap jabatan;
- Daftar sarana dan prasarana yang digunakan;
- Rancangan perjanjian pemagangan;