PT. Jamkrida Banten sebagai salah satu Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), bahwa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) diwajibkan melaksanakan kegiatan Inklusi Keuangan. Definisi dari inklusi keuangan adalah ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.