Berita

PUASA PENUH CINTA KANG JAMIN JELASKAN KEWAJIBAN SUBROGASI  MENURUT FATWA DSN MUI

PUASA PENUH CINTA KANG JAMIN JELASKAN KEWAJIBAN SUBROGASI MENURUT FATWA DSN MUI

Menurut Fatwa DSN MUI Nomor 67 Tahun 2008, Anjak piutang syariah adalah penyelesaian piutang atau tagihan jangka pendek dari pihak yang berpiutang kepada pihak lain yang kemudian menagih piutang tersebut kepada pihak yang berutang atau pihak yang ditunjuk oleh pihak yang berpiutang sesuai prinsip syariah. Konsep anjak piutang syariah sering dikatakan sama dengan istilah hiwalah. Hiwalah merupakan pemindahan utang dari satu tanggungan kepada tanggungan yang lain dengan utang yang sama.

Baca selengkapnya
Menu Disabilitas