Sesuai dengan rekomendasi OJK, Jamkrida Banten diharuskan menerapkan pembayaran non tunai untuk penerimaan Imbal Jasa Penjaminan. Nasabah diharapkan untuk membayar Imbal Jasa Penjaminan melalui transfer bank. Nasabah dapat memilih bank mana yang akan dituju sesuai dengan kenyamanan nasabah PT Jamkrida banten.