Awal  bulan Januari 2021 telah dilakukan rekonsiliasi data Imbal Jasa Penjaminan tahun buku 2020. Rekonsiliasi dilakukan oleh Staff administrasi penjaminan bersama Staff IT untuk menyamakan data antara IJP Cash Basis yang diambil dari bordero (data manual) dengan data pada sistem itu sendiri. Rekonsiliasi ini bertujuan menyamakan data real atau fix data untuk dimasukkan pada laporan tahunan khususnya tahun buku 2020.

Karena di akhir tahun 2020 terdapat selisih nominal Imbal Jasa Penjaminan (IJP) Cash basis, maka dilakukan penyamaan data pada sistem yang disebut rekonsiliasi. Setelah dilakukan rekonsiliasi data, IJP tersebut baru dapat diinput pada sistem sehingga dapat diakui sebagai pendapatan IJP pada laporan tahun buku 2020 atau bulan Desember 2020. Rekonsiliasi pun rutin dilakukan setiap bulannya guna mencari selisih nominal pada data laporan.