Dampak pendemi covid-19 yang sangat luar biasa menerpa hampir semua aspek,  termasuk sektor industri keuangan.  Menurunnya tingkat kemampuan bayar debitur UMKM ke Bank atau Lembaga keuangan lainnya berpengaruh kepada adanya potensi klaim yang besar terhadap Lembaga Penjaminan yang telah melakukan penjaminan kredit kepada para debiturnya.

Otoritas Jasa  Keuangan sebagai regulator telah mengeluarkan stimulus ekonomi di sektor Jasa Keuangan melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dari POJK tersebut yang berhubungan dengan industri keuangan Bank yang lazim dilakukan oleh pihak perbankan terhadap debiturnya yang terkena dampak  adalah peningkatan     kualitas     kredit/pembiayaan     menjadi     lancar     setelah direstrukturisasi selama  masa berlakunya  POJK.  Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan atau jenis debitur.

Cara  restrukturisasi  kredit/pembiayaan  yang diatur sesuai POJK tersebut diatas dilakukan antara lain dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan; dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

Dari sekian banyak cara tersebut yang paling banyak dilakukan oleh perbankan antara lain adalah penurunan suku bunga , perpanjangan jangka waktu  maupun pengurangan tunggakan bunga.

Jamkrida Banten sebagai sebagai pihak penjamin dari para debitur / terjamin atas kredit yang telah diberikan oleh Bank / penerima jaminan tentunya ikut mendukung adanya relaksasi kredit yang telah digulirkan oleh Pemerintah tersebut.  Bagi Jamkrida Banten adanya program relaksasi kredit khususnya restrukturisasi kredit bagi para terjaminnya juga sebagai dapat menghindarkan potensi kerugian adanya klaim akibat gagal bayar. (Rolly)

*) diambil dari berbagai sumber antara lain POJK dan informasi lainnya.