Laporan keuangan perusahaan bertujuan untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, dan perubahan arus kas. Selain itu laporan keuangan perusahaan juga bertujuan untuk pengambilan keputusan. Suatu laporan keuangan akan bermanfaat apabila informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut dapat dipahami, relevan, andal dan dapat diperbandingkan. Aka n tetapi, perlu disadari pula bahwa laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan, karena secara umum laporan keuangan hanya menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi non – keuangan, walaupun demikian dalam beberapa hal perusahaan perlu menyediakan informasi non-keuangan yang mempunyai pengaruh keuangan di masa depan.

Laporan keuangan disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Dalam penyusunan standar, IAI  telah melakukan konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS) yang diterbitkan oleh International Federation of Accountants (IFAC). IFRS ini mengalami revisi sepanjang waktu mengikuti perkembangan bisnis, oleh karena itu, SAK sendiri juga wajib mengikuti perubahan-perubahan tersebut.

Dalam perkembangan terakhir, IAI telah menerbitkan beberapa Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) yang berlaku efektif per 1 Januari 2020. PSAK-PSAK tersebut sangat mempengaruhi perlakuan akuntansi bagi setiap perusahaan, termasuk Perusahaan Penjaminan. Penerapan PSAK-PSAK baru tersebut terbilang rumit, terlebih bagi perusahaan-perusahaan jasa keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator dalam bidang jasa keuangan, termasuk Perusahaan Penjaminan, berkepentingan melakukan pengawasan atas perusahaan-perusahaan jasa keuangan tersebut. Selain melakukan pengawasan, OJK juga melakukan pembinaan. Salah satu usaha pembinaan tersebut adalah dengan menerbitkan Pedoman Penerapan atas PSAK baru, oleh karena itu, OJK menerbitkan “Pedoman Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Penjaminan dan Transaksi Investasi Dana bagi Perusahaan Penjaminan” (selanjutnya disebut “Pedoman”) agar memberikan arahan bagaimana transaksi-transaksi tersebut diperlakukan bagi Perusahaan Penjaminan ( Rasmin )

Download selengkapnya