Jamkrida Banten sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dan merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diwajibkan melaksanakan kegiatan Inklusi Keuangan
Jamkrida Banten sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dan merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diwajibkan melaksanakan kegiatan Inklusi Keuangan
Memasuki awal tahun 2022, Divisi Audit Internal membuat rencana Audit untuk 1 tahun (periode tahun 2022). Rencana audit ini dibuat sebagai acuan dalam melaksanakan pemeriksaan PT. Jamkrida Banten tahun 2022