No | Uraian | Aksi |
---|---|---|
1 | Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 | Lihat |
2 | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Lihat |
3 | Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik | Lihat |
4 | Peraturan Komisi Informasi nomor 1 tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik | Lihat |
5 | Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 8 tahun 2012 tentang Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah | Lihat |