Alur/Tata cara pengajuan permohonan sengketa ke Komisi Informasi (KI) adalah sebagai berikut:

  1. Tim PPID menyampaikan penolakan atas informasi yang diajukan pemohon;
  2. Pemohon informasi memerima informasi atau surat tanggapan;
  3. Komisi informasi menerima pengajuan banding dari pemohon;
  4. Atasan PPID menerima surat panggilan Mediasi dari Komisi Informasi (KI);
  5. Tim PPID membentuk tim fasilitasi sengketa;
  6. Koodinator PPID menerima laporan proses penangan sengketa dari tim fasilitasi sengketa;
  7. Atasan PPID menerima proses laporan sengketa;
  8. Komisi Informasi (KI) melakukan putusan.