Alur/Tata cara pengajuan permohonan sengketa ke Komisi Informasi (KI) adalah sebagai berikut:
- Tim PPID menyampaikan penolakan atas informasi yang diajukan pemohon;
- Pemohon informasi memerima informasi atau surat tanggapan;
- Komisi informasi menerima pengajuan banding dari pemohon;
- Atasan PPID menerima surat panggilan Mediasi dari Komisi Informasi (KI);
- Tim PPID membentuk tim fasilitasi sengketa;
- Koodinator PPID menerima laporan proses penangan sengketa dari tim fasilitasi sengketa;
- Atasan PPID menerima proses laporan sengketa;
- Komisi Informasi (KI) melakukan putusan.