Selasa, 5 April 2022, PT. Jamkrida Banten bersama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (Bsre), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan uji kelayakan sistem Aplikasi E-Sign SIJAGO yang bertempat di kantor PT. Jamkrida Banten. Aplikasi ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam melakukan proses tandatangan Digital/Elektronik khususnya bagi para pejabat perusahaan.  Perlu diketahui bahwa fungsi utama dari Electronic Signature yaitu dapat memberikan kekuatan hukum yang sah di dalam transaksi yang bentuknya elektronik maupun dokumen elektronik, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tim IT Jamkrida Banten mempresentasikan Aplikasi E-Sign SIJAGO mulai dari alur (Bussiness Process), masukan Aplikasi (Input), keluaran Aplikasi (Output), hingga teknis-teknis dalam pengembangan Aplikasi yang menggunakan Rest API Client dan sekenario yang ditetapkan oleh BSrE. Algoritma yang digunakan pun telah disesuaikan dengan kebutuhan internal Perusahaan sehingga Aplikasi ini dapat memberikan kenyamanan Interface untuk pengguna dan memperkuat keabsahan sertifikat/dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik serta memiliki kekuatan dan dampak hukum yang telah dijamin oleh UU ITE, PPPSTE Nomor 82 Tahun 2012 demikian pula POJK Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 7, yang menyatakan bahwa Sertifikat Penjaminan atau Sertifikat Kafalah dapat diterbitkan dalam bentuk Hardcopy maupun Digital/Elektronik. Dengan kata lain, Aplikasi E-Sign SIJAGO ini mampu memberikan jaminan keaslian Sertifikat/Dokumen yang diterbitkan secara Digital/Elektronik. Jaminan tersebut baik berupa identitasnya dan kebenaran dari isi dokumen tersebut dengan modul Verifikator yang diterapkan dalam Aplikasi E-Sign SIJAGO.

Tepat hari Rabu, 6 April 2022, pada akhirnya PT. Jamkrida Banten mendapat Surat Pengesahan Sistem E-Sign SIJAGO dari BsrE dengan Nomor 1454/BSSN/BS/SE.02.01/04/2022 yang menyatakan bahwa Aplikasi E-Sign SIJAGO dinyatakan telah berhasil melalui tahap integrasi modul sertifikasi elektronik hingga tahap pengujian sistem. Dengan surat pengesahan ini, maka Aplikasi E-Sign SIJAGO PT. Jamkrida Banten yang telah terintegrasi dengan modul sertifikasi elektronik dapat digunakan. Langkah selanjutya yang akan dilakukan oleh PT. Jamkrida Banten adalah mengajukan izin Penerbitan Sertifikat & Dokumen Elektronik dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun sebelum itu Aplikasi ini dapat digunakan untuk menandatangani surat-surat resmi dan pengesahan Surat Keputusan maupun Prosedur Ops Standar (POS).

Referensi: