TATA CARA PENGADUAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG ATAU PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT BUMD

Guna mewujudkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik perlu dilakukan, masyarakat yang bisa melaporkan langsung akan semua tindakan pejabat publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya di PT. Jamkrida Banten jika terjadi dugaan pelanggaran.
Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari badan publik yang bersangkutan dapat dilakukan sebagai berikut :

Tata cara menyampaikan pengaduan:

  1. Jika penyahagunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah, maka pengaduannya agar ditujukan kepada Gubernur Banten selaku pemegang saham.
  2. Jika penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dilakukan oleh Direksi, maka pengaduannya agar ditujukan kepada Dewan Komisaris.
  3. Jika penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran dilakukan oleh Karyawan, maka pengaduannya agar ditujukan kepada Direksi.

Alamat Pengaduan :

  1. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui surat ke alamat kantor kami:
    PT. Jamkrida Banten
    Jl. Raya Pandeglang Km.04 No.99, Ling Karundang Kel.Tembong, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang - Banten 42126
  2. Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui e-mail: [email protected] atau [email protected]
  3. Masyarakat dapat melakukan melalui website : www.jamkridabanten.co.id atau www.ppid.jamkridabanten.co.id