Sejarah PPID
 
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 28 (f) bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Oleh karenanya dengan diberlakukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik.Keterbukaan informasi merupakan salah satu landasan penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih di era yang serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU Keterbukaan Informasi Publik merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Untuk memujudkan hal di atas, pada tanggal 09 September 2019 Direksi telah mengeluarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 018/SK/DIR/IX/2019 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten (Jamkrida Banten).