Pendirian BUMD

PT Penjaminan Kredit Daerah Banten merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Banten yang bergerak dalam bidang usaha penjaminan, berdiri sejak Tahun 2014 berdasarkan  Akta Pendirian PT. Penjaminan Kredit Daerah Banten tertanggal 24 September 2014 Nomor: 10, dibuat di hadapan Notaris Rovandy Abdams, S.H, selanjutnya disebut “Jamkrida Banten”.

Kehadiran Jamkrida Banten adalah sebagai implementasi atas aturan pemerintah dan apresiasi Pemerintah untuk  para pelaku Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menegah, Peraturan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Lembaga Penjaminan dan Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2014 Tentang Perijinan Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Selanjutnya,  guna merespon dan mewujudkan pembangunan di bidang ekonomi, Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Banten dan Peraturan Daerah Pemerintah Provinsi Banten Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kedalam Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Banten.

Maksud pembentukan Jamkrida Banten adalah untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan ekonomi, khususnya Koperasi dan UMKM guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Adapun tujuan pembentukan Jamkrida Banten adalah:

  1. Memberikan jasa penjaminan kredit kepada Koperasi dan UMKM;
  2. Memberdayakan Koperasi dan UMKM;
  3. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian daerah khususnya dalam mengurangi kemiskinan dan pengangguran;
  4. Menjaga stabilitas perekonomian melalui terciptanya peluang usaha yang tangguh dan berdaya saing.
  5. Meningkatkan penyaluran kredit produktif dan peningkatan LDR dari BPD, Bank Umum dan BPR.

Untuk komposisi permodalan saat ini yaitu:

  1. 51.000 (lima puluh satu ribu) lembar saham atau senilai Rp. 51.000.000.000,- (lima puluh satu milyar rupiah) untuk Pemerintah Provinsi Banten;
  2. 5.500 (lima ribu lima rataus) lembar saham atau senilai Rp. 5.500.000.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah rupiah) untuk PT. Banten Global Deevelopment;