Sebagai salah satu Satuan Kerja yang baru terbentuk di Agustus 2022, untuk pertama kalinya Satuan Kerja Kesekretariatan menghadiri undangan Entry Meeting mengenai Risk Based Audit yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja Audit Internal. Sesuai dengan Nota Dinas yang disampaikan no. 005/ND/SKAI/II/2023.

Risk Based Audit sendiri merupakan sebuah metode atau cara yang digunakan oleh Auditor Internal dalam melaksanakan tugas auditnya, sehingga memberikan jaminan bahwa risiko yang ada sudah dikelola oleh pihak manajemen dengan baik dan memiliki batasan risiko yang tidak berdampak terhadap tujuan perusahaan. Dengan adanya metode pendekatan audit ini dapat membantu terpenuhinya tanggung jawab manajemen secara efektif. Pihak manajemen bertanggungjawab dalam memastikan pengendalian internal berjalan dengan baik dan proses manajemen risiko juga berjalan secara efektif, dari tanggungjawab manajemen tersebut maka risk based audit sangat penting untuk dijalankan.

Dengan menerapkan Audit Internal Berbasis Risiko, sistem audit internal akan mampu untuk menyimpulkan bahwa :

 

 

 

 

 

 

 

 

sumber : crmsindonesia.org

 

Entry meeting ini dihadiri oleh Divisi Teknik Penjaminan, Divisi Unit Usaha Syariah, Divisi SDMU, Divisi Akuntansi dan Investasi, Satuan kerja Manajemen Risiko, Satuan Kerja Legal Corporate dan Satuan Kerja Kesekretariatan