Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari organ Lembaga Jasa Keuangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yang melakukan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan usaha Lembaga Jasa Keuangan agar sesuai dengan prinsip syariah. Jika dilihat dari segi hukumnya, lembaga DPS ini ditunjuk langsung melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan adanya rekomendasi dari MUI (Majelis Ulama Indonesia).

Berdasarkan Peraturan DSN-MUI No. PER-01/DSN-MUI/X/2017 tentang Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS), dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS):

  1. Setiap LKS, LBS, dan LPS harus memiliki sedikitnya 3 (tiga) orang anggota DPS, dan salah satunya ditetapkan sebagai Ketua.
  2. Dalam hal LKS, LBS, dan LPS masih memiliki kelolaan bisnis yang masih kecil, dimungkinkan jumlah DPS minimal 2 (dua) orang dan salah satunya ditetapkan sebagai Ketua.

Berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 2 Tahun 2000 dan Peraturan Bank Indonesia No. 6 tahun 2004 pasal 27, tugas, wewenang dan tanggung jawab DPS adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan masukan dan nasihat kepada pimpinan utama dan pimpinan kantor cabang lembaga keuangan tentang hal-hal yang berhubungan dengan aspek syariah, termasuk pelaksanaan operasional lembaga keuangan secara keseluruhan dalam laporan publikasi.
  2. Mengawasi dan memastikan secara aktif atau pasif bahwa produk, jasa layanan, penjualan dan kegiatan usaha sudah sesuai dengan implementasi fatwa DSN MUI.
  3. Menjadi penghubung antara lembaga keuangan dan DSN MUI saat tinjauan dan masukan dari DSN dibutuhkan untuk pengembangan produk dan jasa.
  4. Mengevaluasi aspek syariah dalam pedoman operasional produk yang dikeluarkan lembaga keuangan.
  5. Mengatur perihal yang terkait dengan kebutuhan legalisasi dari DSN;
  6. Menelaah produk dan jasa yang belum memiliki fatwa yang nantinya akan dikaji bersama DSN untuk memperoleh fatwa;
  7. Membuat laporan kegiatan usaha dan progres dari lembaga keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dewan Syariah Nasional (DSN), Bank Indonesia, Direksi, dan Dewan Komisaris.

Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada pada PT Penjaminan Kredit Daerah Banten saat ini telah resmi diperpanjang periode kepengurusannya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada tanggal 30 Desember 2022 yang bertempat di Gedung Sekretariat Daerah Provinsi Banten. Yang diperkuat dengan adanya Akta Notaris Fachrul Kesuma Dharma, SH Nomor : 88 Tanggal 30 Desember 2022 Dan Surat Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Nomor : Ahu-Ah.01.09-0040526 Tanggal 27 Januari 2023. Susunan Dewan Pengawas Syariah (DSP) PT Penjaminan Kredit Daerah Banten adalah sebagai berikut :

  1. Fajri Ali, MM (Ketua)
  2. H. Zaenal Abidin Syujaí, Lc (Anggota)