Periode tahun 2023 sudah mulai berjalan, dan setiap perusahaan sedang mempersiapkan segala sesuatunya untuk mengisi periode tahun 2023. Awal tahun sudah menjadi rutinitas untuk setiap perusahaan berbenah baik dari penyelesaian laporan keuangan, admistrasi untuk tutup buku dan lain-lain, begitu juga dengan perusahaan PT. Jamkrida Banten pun harus berbenah terhadap perubahan yang terjadi pada periode tahun 2023 ini.

Setiap tahun Upah Minimum (Kota, Kabupaten dan Provinsi) mengalami perubahan sesuai tingkat inflasi yang terjadi di negara Indonesia, dikarenakan hal tersebut setelah Upah Minimum ditetapkan dan perusahaan mengikuti penetapan tersebut maka diwajibkan setiap perusahaan melaporkan dan menyesuaikan Upah Minimimum  kepada BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan metode yang sudah disiapkan oleh ke 2 BUMN tersebut dalam hal ini BPJS Kesahatan melalui Aplikasi EDABU dan BPJS Ketenagakerjaan melalui Aplikasi SIIP. 

Oleh karenanya PT. Jamkrida Banten yang ada keterkaitan langsung dengan ke 2 BUMN (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan) dihimbau untuk melakukan perubahan terkait administrasi peserta yang menjadi tanggungan perusahaan ini dikarenakan Batas Bawah yang dijadikan perhitungan kepesertaan dari ke 2 BUMN ini adalah Upah Minimum  (Kota, Kabupaten dan Provinsi). Himbauan ini dilakukan dikarenakan masih ada karyawan dari PT. Jamkrida Banten yang Upah Minimum nya semula di atas Upah Minimum 2022 menjadi dibawah Upah Minimimum 2023. Setelah ditetapkannya Upah Minimum (Kota, Kabupaten dan Provinsi) tahun 2023. Belum dilakukannya penyesuaian ini bukan tanpa alasan, dikarenakan untuk penentuan komponen gaji di PT. Jamkrida ada semacam penilaian/KPI dimana hasil penilaian ini juga menjadi faktor perubah komponen gaji dan penentuan nilainya melalui proses yang cukup Panjang, setelah semuanya selesai PT. Jamkrida Banten pun akan segera menyesuaikannya…