Serang – Kamis, 1 Desember 2022, bertempat di Aula Gedung Inspektorat Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), diselenggarakan acara Sosialisasi anti korupsi yang dibuka oleh Plt. Inspektur Provinsi Banten Usman Asshiddiq Qohara, S.Sos., M.Si. Sosialisasi ini tentang pelaksanaan dari Peraturan Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Anti Korupsi di Banten.

Dalam sosialisasi yang bertema “Membangun Integritas dan Budaya Anti Korupsi  di Lingkup Dunia Usaha Provinsi Banten. Hadir dalam acara tersebut perwakilan dari tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), organisasi pengusaha, Kadin dan Asosiasi pengusaha sejenis lainnya yang ada di Provinsi Banten.

Hj. Ratu Syafitri, SE., QIA sebagai Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi (FORPAK) Banten mengajak peserta yang hadir mewakili instansi yang diundang hadir pada kesempatan itu untuk menjadi penyuluh Anti Korupsi di Banten, hal ini sejalan dengan Peraturan Gubernur Banten No 40 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Anti Korupsi di Banten. “Kami berharap bapak-bapak dan ibu-ibu yang hadir disini bersedia untuk menjadi penyuluh anti korupsi di Banten, karena ke depan kita akan perbanyak penyuluh anti korupsi” ungkap Hj. Ratu Syafitri.

Hendra Aji Purnama peserta sosialisasi yang mewakili Jamkrida Banten, menyambut baik ajakan ini dan akan turut serta menjadi penyuluh anti korupsi sebagai salah satu upaya mendukung Langkah Gubernur Banten untuk memperbanyak penyuluh anti korupsi di Banten, sebagai bentuk konstribusi Jamkrida Banten terhadap pemberantasan korupsi di Banten.