Rabu, 23 Juni 2021 lalu telah dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Jamkrida Banten dengan PT. Multi Jasa Dhana. Kerjasama ini disahkan oleh kedua Direksi yaitu Hendra Indra Rachman (Direktur Utama Jamkrida Banten) dan Lediana Lubis (Direktur Utama PT. Multi Jasa Dana) bertempat di Hotel Santika Premier Bintaro , Ruang Rafflesia 1.


Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk meminimalisir resiko dalam hal penagihan subrogasi  kepada para terjamin. Penagihan subrogasi diserahkan kepada pihak ketiga dengan metode litigasi.


Metode litigasi sendiri merupakan suatu istilah dalam hukum mengenai penyelesaian suatu sengketa yang dihadapi melalui jalur pengadilan. Proses tersebut melibatkan pembeberan informasi dan bukti terkait atas sengketa yang dipersidangkan. Gunanya untuk menghindari permasalahan yang tak terduga di kemudian hari. Masalah sengketa tersebut diselesaikan di bawah naungan kehakiman. Jadi maksudnya, litigasi adalah sarana akhir dari penyelesaian sengketa. Hasil akhir dari litigasi mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap pihak-pihak yang terkait di dalam sengketa tersebut. Maka dari itu penting sekali metode Litigasi diterapkan terhadap penagihan subrogasi untuk para terjamin Jamkrida Banten.